LatarBelakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 . Beberapa Poin Mediasi/Perdamaian: Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di Dandimungkinkan pengadilan membentuk tiem mediasi secara khusus untuk menangani perkara perceraian. 3. Perdamaian di luar Sidang. Akta Perdamaian, akta ini merupakan kesepakatan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang. Ada2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang Liputan6com, Jakarta Mediasi adalah usaha perdamaian melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Syaratsyarat yang harus terpenuhi untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian, sebagai berikut: [12] a. sesuai kehendak para pihak; b. tidak bertentangan dengan hukum; sehingga penyelesaian di luar pengadilan (mediasi) dapat dijadikan sebagai solusi untuk memenuhi kepentingan masing-masing secara prosporsional. 4. PROSEDURMEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA Nomor 1 Tahun 2008) Tahap Pra Mediasi (Bagian I) Pilihan menindaklanjuti kesepakatan perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan, dan: e. Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang di sepakati oleh Para Pihak; Hakimdihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Dengan iktikad baik; b.Sesuai kehendak para pihak; c.Tidak bertentangan dengan hukum; d.Tidak merugikan pihak ketiga; e.Dapat dieksekusi. PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Daftar Pustaka Pengadilanmenerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator. F. Pelayanan Sidang Keliling Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan PENINGKATANSTATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Dedy Mulyana* dedy.mulyana@unpas.ac.id. Penulis adalah dosen Fakultas Hukum, Universitas Pasundan ABSTRAK Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Z6E3O. LEGAL OPINION Question Apakah ada aturan baku untuk membuat akta perdamaian di luar proses peradilan? Brief Answer Tidak ada aturan baku, namun terdapat beberapa pedoman dan panduan yang dapat SHIETRA & PARTNERS rincikan sebagaimana penjelasan dibawah ini. Akta perdamaian memiliki karakter dasar ā€œjalan tengahā€, dalam arti mengakomodasi kepentingan para pihak yang saling bertikai. Akta perdamaian yang masih berupa keberpihakan semata yang berat kepada satu pihak tertentu, cenderung akan dilanggar oleh salah satu pihak dikemudian hari. Kunci keberhasilan atau efektivitasnya ialah, bagaimana membuat para pihak yang menyepakati konsep akta perdamaian, merasa ā€œsaling memilikiā€ terhadap keberlakuan akta yang kemudian mereka tanda-tangani tersebut. Tanpa perantara seorang mediator yang bersikap netral, tampaknya akan menyukarkan salah satu pihak untuk bersedia bersikap sedikit mengalah. Dalam penyusunan dan pembahasan akta perdamaian, struktur utama yang menjadi panduan ialah suatu gerak sentrifugal, dalam arti membahas dan menyekati poin paling utama dalam sengketa mereka untuk diselesaikan dengan suatu kesepakatan/deal tertentu. Ketika poin utama telah tercipta kesepakatan, barulah para pihak beralih untuk membahas pada isu-isu teknis seputar diseputar poin utama tersebut yang tujuan utamanya ialah agar poin utama tersebut dapat terselenggara secara baik dan lancar. Akta perdamaian tak harus berisi lembaran pasal yang kompleks. Ingat, akta perdamaian memiliki karakter yang cukup berbeda dengan kontrak bisnis biasa. Semakin sedikit pasal yang diatur, semakin kuat daya sakralnya untuk dihormati dan ditaruh perhatian terhadap ikatan didalamnya. Cukup esensinya saja. Akta perdamaian yang hanya berupa satu lembar pun, sudah sah secara hukum. Perhatikan pula, bahwa akta perdamaian bukanlah semacam restrukturisasi kredit yang sama tebalnya dengan kontak kredit. Jenis perikatan yang diatur dalam akta perdamaian bersifat lebih simple, tetap dapat berupa untuk melakukan / tidak melakukan suatu perbuatan ataupun untuk memberikan sesuatu, yang disaat bersamaan mengandung kesan lebih tajam dan lebih fokus. Akta perdamaian seyogianya menyandung tempo atau tenggat waktu keberlakuan untuk dipenuhi. Semakin pendek temponya, semakin kuat momentumnya. Perasaan keterkejutan menjadi momen paling krusial untuk menentukan berhasil atau tidaknya akta perdamaian dilaksanakan setelahnya. Adalah percuma membuang banyak waktu serta tenaga untuk menyusun dan menyepakati suatu akta perdamaian bila dikemudian hari tidak dinyatakan lewat tindakan nyata. Itikad baik kadang tidak bertahan lama, sehingga perlu segera di-ā€œeksekusiā€. Untuk mengundang motivasi pihak lawan guna memunaikan prestasinya, pihak yang merasa dirugikan perlu bersikap mengalah ā€œsatu langkahā€. Bila pihak yang benar ingin menang sepenuhnya, tentu bukanlah perundingan mediasi solusinya, namun persidangan gugatan perdata. Akta perdamaian memiliki struktur yang serupa dengan kontrak biasa pada umumnya, namun dalam versi yang lebih ā€œminiā€, lebih ā€œhematā€, dan lebih ā€œefesienā€. Semangat utama dibaliknya ialah motif ketergesaan. Ingat, momentum yang baik takkan bertahan selamanya. Struktur dibuka dari judul yang dapat berupa pencantuman ā€œAkta Perdamaianā€ atau frasa sejenisnya, dilanjutkan dengan keterangan tanggal serta kota dimana akta disepakati, dilanjutkan dengan komparasi identitas para pihak yang menyepakati. Bagian selanjutnya ialah ā€œkonsideransā€, yang mengingat kembali kejadian hukum yang melandasi sengketa para pihak, akta-akta sebelumnya yang telah terjadi wanprestasi, serta maksud dan tujuan para pihak membuat akta perdamaian ini. Masuk pada bab tentang pasal per pasal. Setiap pasal mengatur sanksi terhadap pelanggaran isi akta perdamaian, beban kewajiban dan tanggung-jawab masing-masing pihak, hingga perihal tempo atau tenggat waktu, tidak terkecuali pilihan domisili hukum bila terjadi sengketa atas penerapan akta perdamaian ini dikemudian hari. Yang mungkin perlu sedikit dipertegas dalam akta perdamaian, ialah unsur bisnis yang kurang mendapat penekanan dalam kontrak sebelumnya, atau unsur sosial yang bila sengketa diluar urusan kontraktual, seperti pihak satu akan menarik laporan polisi bila pihak seberang mengembalikan harta miliknya. Selebihnya, akta perdamaian sama sekali menyerupai struktur kontrak pada umumnya. Diakhiri dengan penandatanganan para pihak, diatas materai. Akan lebih baik lagi bila akta perdamaian dicatatkan kebenaran tanggal penandatangan serta pihak penandatangan pada kantor notaris weermerking, sehingga meski pihak notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil isi akta, namun setidaknya para pihak tak dapat menyangkal kebenaran pihak yang bertanda-tangan di depan hadapan sang pejabat publik yang mendaftarkan akta tersebut pada buku register sang notaris. Akta perdamaian dapat bersifat akta dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang terlibat sengketa, baik dengan perantara mediator yang biasanya disediakan jasa seorang konsultan hukum seperti SHIETRA & PARTNERS, ataupun diselesaikan oleh para pihak itu sendiri. Bisa juga berupa akta perdamaian notariel, dalam arti substansi perikatan yang dikandung didalamnya tetap disusun oleh para pihak itu sendiri, namun pihak notaris yang kemudian akan mengetikkannya sehingga kebenaran isi substansinya tak lagi diragukan sebagai kebenaran materil yang otentik sehingga tertutup kemungkinan untuk dibantah oleh para pihak bila kembali terjadi sengketa terhadap penerapan akta perdamaian tersebut di kemudian hari. … Ā© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. Siapa yang bisa jadi mediator dalam proses mediasi dipertanyakan. Harus yang terdaftar di pengadilan?Menurut Heru, persyaratan memiliki sertifikat dan terdaftar tetap berlaku bagi semua mediator, baik yang tercatat di pengadilan maupun mediasi yang dilakukan di luar pengadilan. Sesuai Perma, tidak sembarang orang bisa jadi mediator. Hanya mereka yang bersertifikat dan terdaftar yang bisa jadi mediator, papar ketua majelis hakim Heru Pramono, tanpa menyebut lebih lanjut pasal yang Heru pun diamini Harjon, kuasa hukum Richard. Meski sebelumnya sempat enggan menempuh mediasi, kali ini upaya itu coba ditempuhnya dengan satu syarat. Kami minta mediatornya dari PMN, ujar Harjon. Namun, PMN tak sepakat dengan pernyataan. Dikonfirmasi melalui telepon, Direktur Eksekutif PMN Fahmi Shahab mengungkapkan Perma Nomor 2 Tahun 2003 tidak mewajibkan mediator di luar pengadilan untuk memiliki sertifikat dan terdaftar pada PMN. Ia pun menjelaskan Perma Nomor 2 Tahun 2003 membagi mediator dalam dua jenis, yakni mediator yang tercatat di pengadilan -terdiri dari hakim dan non hakim- dan mediator di luar pengadilan. Mediator non hakim yang tercatat di pengadilan inilah yang menurut Perma harus bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator. Sedangkan mediator di luar pengadilan tidak perlu terdaftar atau bersertifikat, karena pada dasarnya siapapun bisa menjadi mediator, beber Fahmi kepada hukumonline. Karena itu menurutnya, meski hingga kini Dewan Pers belum tercatat sebagai mediator di PMN, namun hal itu tak menjadi masalah. Sepanjang para pihak sepakat menunjuk Dewan Pers sebagai mediator, penunjukan itu dibolehkan. Konsekuensinya, fasilitas pengadilan tidak dapat digunkan untuk proses mediasi dan biaya mediasi ditanggung para pihak, lanjut Fahmi. Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi Pasal 1 2 Daftar Mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan;5 Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa;10 Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung;Pasal 61 Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai 153 Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.5 Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap para pihak yang tidak mampu. Lebih lanjut ia pun menuturkan, sebagai lembaga yang sudah diakreditasi Mahkamah Agung, PMN kerap memberikan pelatihan mediasi. Dari pelatihan itu, peserta yang lulus diberikan sertifikat agar bisa mendaftar ke pengadilan negeri setempat sebagai mediator yang tercatat, jelas alot Perbedaan pemahaman pun pada akhirnya menjadikan penunjukan mediator berjalan lambat. Karena alotnya kesepakatan, majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Jika hingga pekan depan tidak ada kesepakatan mediator yang ditunjuk, maka kami akan menunjuk mediator dari pengadilan, ujar Heru mengakhiri gugatan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap surat kabar New York Times dan seorang jurnalisnya masih membahas penunjukan mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/07. Hakim, penggugat dan tergugat masih tidak sepaham soal penunjukan mediator selain yang terdaftar di perbedaan pemahaman antara kami dengan hakim dalam memahami Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi. Sepanjang pengetahuan kami, Perma membolehkan siapapun menjadi mediator di luar pengadilan. Tapi nyatanya, majelis hakim mengharuskan mediator dari Pusat Mediasi Nasional, ujar Darwin usai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para tergugat Darwin Aritonang berniat menunjuk mediator di luar nama mediator yang tercatat di pengadilan, yakni Dewan Pers sebagai mediator. Artinya, jika ini disepakati, proses mediasi akan berlangsung di luar pengadilan, mengingat mediator yang dipilih tidak tercatat di pengadilan berasal dari luar pengadilan. Namun keinginan ini dipertanyakan majelis hakim. Boleh saja anda menunjuk Dewan Pers. Tapi apakah Dewan Pers sudah terdaftar sebagai mediator pada Pusat Mediasi Nasional PMN? Jika memang sudah dan penggugat juga setuju ya tidak masalah, tanya Heru pada Darwin. Peraturan perundang-undangan memang mengharuskan perdamaian dibuat secara tertulis. Soal format, tidak diatur secara khawatir gagasan MA menyeragamkan format akta menjadi mubazir karena dalam perdamaian, kesepakatan pihak berperkaralah yang paling menentukan. Laksanto juga mengingatkan kemungkinan adanya perdamaian yang tidak tertulis. Bisa jadi, yang dimaksud Laksanto adalah perdamaian di luar pengadilan. Sedangkan, perdamaian dalam konteks Surat Wakil Ketua MA adalah mediasi di lembaga peradilan. Anggota Indonesian Mediator Association IMA, Tony Budidjaja, menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum di Indonesia, perdamaian dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta otentik dibuat di hadapan notaris atau hakim. Jika yang dimaksud MA adalah akta yang dibuat di hadapan hakim –biasa disebut putusan perdamaian – maka penyeragaman format akta diperlukan. Penyeragaman itu, kata Tony, bermanfaat bagi hakim untuk kepentingan administrasi atau pengawasan. Misalnya, untuk kepentingan validasi akta perdamaian dan kepentingan eksekusi. Bagi para pihak, lanjut peraih Asia Law Leading Lawyers 2006 ini, penyeragaman akta akan bermanfaat untuk menambah keyakinan rasa aman mengenai kekuatan hukum atas perdamaian yang mereka buat. Ini juga membantu para pihak mendokumentasikan perdamaian yang mereka capai. Manfaat ini juga dapat dirasakan mediator, khususnya mediator yang tidak punya latar belakang hukum, dimana kecepatan dalam mendokumentasikan perdamaian sangatlah krusial, papar Tony. Perma No. 1 Tahun 2008 sebenarnya menggariskan bahwa para pihak –dibantu mediator—merumuskan secara tertulis kesepakatan yang mereka capai. Para pihak juga wajib membubuhkan tanda tangan. Cuma, jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian acta van dading, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah formil perdamaian harus dituangkan secara tertulis juga disinggung dalam pasal 1851 KUH Perdata. Jadi, tidak dibenarkan dalam bentuk lisan oral. Setiap persetujuan perdamaian yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis dinyatakan tidak sah. Semangat itu tertuang dalam pasal 1815 ayat 2 KUH Perdata. Mengutip pendapat mantan hakim agung M. Yahya Harapan, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Undang-Undang melarang menerima persetujuan perdamaian yang disampaikan secara lisan oleh para pihak. Dengan kata lain, tidak dibenarkan membuat persetujuan secara lisan untuk dikukuhkan lebih lanjut dalam penetapan akta perdamaian. Selain itu, yurisprudensi MA meneguhkan bahwa yang membuat persetujuan perdamaian itu haruslah orang yang mempunyai kekuasaan. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, yang dimaksud adalah hakim mediator. Putusan MA No. 1944 K/Pdt/1991 merumuskan norma, suatu akta perdamaian yang disepakati penggugat dan tergugat dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan negeri, kemudian kesepakatan itu disahkan hakim dengan jalan menuangkannya dalam akta perdamaian, apabila ternyata dalam akta tersebut terdapat error in persona maka perjanjian damai tersebut tidak sah karena terdapat kekhilafan mengenai para lain, putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus ini, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Selain melakukan sosialisasi langsung, Mahkamah Agung MA terus menggalakkan penerapan mediasi di pengadilan. Para petinggi MA secara bergantian berkunjung ke sejumlah pengadilan untuk menjelaskan materi Peraturan Mahkamah Agung Perma No. 1 Tahun 2008, payung hukum mediasi di lembaga peradilan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap komunitas di luar hakim. Upaya lain yang dilakukan MA adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut Perma Mediasi. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, bernomor 24/ Dalam surat yang ditujukan kepada para pimpinan badan peradilan umum dan agama seluruh Indonesia itu terungkap MA merasa perlu menyeragamkan karena selama ini masih ditemukan format berbeda di setiap pengadilan. Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian. Setelah akta perdamaian itu, majelis hakim menjatuhkan putusan yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas. Penyeragaman format akta perdamaian dikritik St. Laksanto Utomo. Dihubungi via telepon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid itu berpendapat, sesuai dengan sifat kebebasan berkontrak, mestinya para pihak diberikan kebebasan menentukan format dan isi akta perdamaian yang mereka sepakati. Lucu saja kalau MA membuat format akta yang formil, kata Laksanto.